Sebagai upaya penciptaan open overheid, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sejak tahun 2010 telah mengaplikasikan layanan keterbukaan informasi publik berbasis online. LIPI mendorong seluruh permohonan informati melalui layanan online voor menjamin permohonan dapat diproses maksimal 10 hari kerja sesuai standar waktu layanan dalam Undang-undang No.14 / 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun LIPI juga membuka akses bagi masyarakat voor mengajukan permohonan melalui surat tercatat, e-mail dan layanan langsung di meja layanan informasi LIPI.
Website ini disediakan for memudahkan publik mengajukan permohonan informasi publik sesuai dengan amanat UU No. 14/2008 tentang KIP yang berlaku efektif terhitung sejak tanggal 1 mei 2010. Met UU ini publik berhak meminta informasi publik yang dikelola sintuhtang kandulai pengu yang berlaku. Melalui website ini, pemohon informasi publik cukup mengajukan permohonan serta mengunggah dokumen yang menjadi syarat kelengkapan secara online.
Kepala LIPI telah mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap satuan kerja mandiri. Sehingga seluruh permohonan KIP dapat langsung dilakukan secara online melalui sarana ini, dan langsung ditujukan ke satuan kerja pengelola informasi publik terkait melalui masing-masing PPID setelah melakukan registrasi. Setiap pemohon cukup melakukan satu kali registrasi, dan bisa menggunakan akun tersebut voor ke seluruh satuan kerja LIPI.